Ditemukan fakta, Ahok telah dimaki orang Gerindra yang berinisial PS.
Sumber :
Merdeka.com - Ucapan Prabowo ke Ahok berujung ke polisi. Prabowo akhirnya mengaku telah memaki
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat rapat mediasi DPRD DKI Jakarta dengan Pemprov DKI Jakarta di kantor Kemendagri.
Menurut pengakuannya, PS (singkatan dari nama lengkapnya yaitu Prabowo Soenirman) berdalih, ia memaki Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dengan dalih ingin membela Wali Kota Jakarta Barat, Anas Effendi.
Sosok Prabowo ini sebenarnya bukan orang baru di Pemprov DKI. Di zaman Gubernur Sutiyoso, dia pernah menjabat sebagai Kepala Perusahaan Daerah Pasar Jaya DKI Jakarta. Kemudian dia dimutasi sebagai Kepala Biro Kearsipan.
Sosok Prabowo Soenirman sempat beberapa kali membuat ramai, seperti kasunya pada tahun 2006. Saat itu, dia didemo oleh para pedagang kecil karena diduga melakukan mark up pembangunan Pasar Muara Angke. Seperti kasus-kasus klasik pemda DKI yang lama, kasus semacam ini akhirnya menguap tanpa tahu hasil dan penyelesaiannya.
Berbeda dengan jaman pemerintahan Jokowi sekarang dan khususnya pemerintahan DKI di bawah Ahok. Transparansi pemerintahan sedang digalakkan sehingga kasus yang kecil pun dalam waktu singkat bisa muncul di permukaan dan diketahui publik.
Sumber:
Merdeka.com - Prabowo pernah didemo saat jadi ketua PD Pasar Jaya
Pada rapat mediasi yang dilakukan di Kemendagri Kamis 5 Maret 2015 lalu, Ahok memang tampak menunjuk Anas. Pada saat itu, Ahok meminta agar Anas menjelaskan dengan detail tentang usulan pengadaan UPS di Jakarta Barat di dalam rapat dengan harapan semua peserta rapat bisa mendengar dan mengetahui dengan jelas permasalahan terkait RAPBD DKI 2015 (termasuk kasus Dana Siluman) serta kronologis dari kejadian yang sebenarnya.
Terus apa sebenarnya alasan Prabowo Soenirman tiba-tiba langsung memaki Gubernur DKI Jakarta? Inilah pengakuan dari Prabowo :
“Melihat anak buah Ahok ditunjuk-tunjuk oleh Ahok sendiri, timbul rasa keinginan saya untuk membela. Karena melihat dia nunjuk-nunjuk dan berkata dengan nada keras, jadi emosi saya. Rapat itu kan tempat untuk mengeluarkan pendapat. Jadi, saya berhak untuk berbicara,” jelas Prabowo saat ditemui di Gedung DPRD, Rabu (11/3/2015).
Walhasil tiba-tiba keluarlah kata makian “goblok” dari Prabowo Soenirman terhadap Ahok di tengah rapat tersebut.
Memang terasa aneh sekali melihat kondisi tersebut. Ahok jelas-jelas menginstruksikan pada anak buahnya sendiri untuk memberikan penjelasan agar semuanya clear, namun justru malah anggota DPRD DKI yang protes dan selanjutnya mengeluarkan maki-makian kasar. Telah muncul berbagai dugaan dan kesimpulan bahwa anggota DPRD DKI terkesan seperti panik saat Ahok mulai mengangkat issue pengadaan UPS ini ditengah Rapat Mediasi tersebut. Sehingga seketika munculah kegaduhan di antara anggota DPRD dan provokasi sehingga rapat tersebut terpaksa dihentikan dan tidak bisa dilanjutkan lagi.
Saat itu langsung Beredar gossip yang ditiupkan oleh Haji Lulung dan beberapa anggoita DPRD DKI bahwa Ahok ngamuk-ngamuk saat rapat mediasi antara Ahok, SKPD danDPRD DKI Jakarta.
Gossip sepihak dari Haji Lulung dan para anggota DPRD DKI itu langsung direspon Ahok dengan cepat.
Dalam rangka memberikan pencerahan kepada publik mengenai kronologis Kisruh Mediasi dengan DPRD itu akhirnya Ahok menepati janjinya untuk mengunggah Video Lengkap Rapat Mediasi dengan DPRD Kamis, 5 Maret 2015. Ternyata seperti inilah kenyataannya. Silahkan tonton video lengkapnya di sini :
Video Mediasi Ahok, SKPD Dan DPRD DKI
Setelah menyaksikan video di atas, serentak langsung memancing respon banyak publik, tidak hanya rakyat di DKI melainkan juga rakyat di seluruh Indonesia. Dapat disaksikan sendiri betapa rakyat serentak langsung menyampaikan kecaman kepada para anggota DPRD DKI terutama dari para netizen menyampaikan pendapatnya langsung melalui media sosial.
Makian anggota DPRD DKI Jakarta saat rapat mediasi dengan pejabat Pemprov DKI di Kementerian Dalam Negeri pada Kamis (5/3/2015) kemarin langsung menjadi perbincangan hangat netizen. Mereka menganggap tidak pantas wakil rakyat memaki dengan kata-kata menyebut nama binatang.
Sejak video rapat tersebut diunggah di akun resmi Pemprov DKI di YouTube, para netizen banyak yang mempermasalahkan umpatan tersebut. Terlebih lagi, selama ini, anggota DPRD DKI juga mempermasalahkan soal etika Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama hingga membawanya ke hak angket.
Seperti komentar pemilik akun Agus Arief, "Anggota DPRD an*** ini banyak yg harus dimasukin ke penjara. Si batik hitam yg teriak "gubernur goblok!" itu punya etika gak?"
Para komentator di YouTube itu malah mengumpat anggota DPRD DKI seperti apa yang mereka teriakkan kepada Basuki, seperti yang ditulis oleh akun MrLovemata.
"Yang Kasihan itu anda Bapak2 anggota dhewan di video ini, bukan bawahan pak Ahok, karena bawahan pak Ahok mulai 2015 sudah di berada di jalan yang benar, makan dari uang yang halal, tidak mempermainkan proyek pembangunan yang di kumpulkan dari uang pajak rakyat, walikota gaji 1 M per tahun HALAL, anda anggota dhewan masih nilep2 anggaran, buat2 ormas nyari2 duit sampingan meras kiri kanan, sodok kiri kanan buat dapetin uang Haram, anda2 yang kasihan bukan PNS DKI."
Mereka bahkan menyebut bahwa orang yang meneriakkan kata-kata tak pantas kepada Ahok adalah seorang anggota Dewan dari Fraksi PKS berinisial TA.
Tyowongndeso: haha.. ahok ngomong keras iya....maki2 dan ngomong kasar tidak.
Shau Shinnarwan: Tolong teman2 pada ingat tuh MUKA dHEWAN2 yg ngomong kasar, ngomong jorok.. sekalian kalo perlu di snapshot ato capture disimpan jd profile messenger di kita biar orang tahu, si BUSUK-BUSUK ini JANGAN DIPILIH LAGI!!!! HEWAN AJA LEBIH TERHORMAT DI BANDING DENGAN dHEWAN dHEWAN INI!!!!!!!!!!!!!
Alexander Johan: Lha ngomongnya si Lutung bilang Ahok gebrak2 meja sampai berdiri...Saya plototin drtd manaaa ada dia marah2 berdiri??? Mana muka malunya itu bajingan2 rakus...Saya paham apabila jatah duit kalian bakal ilang tahun ini dan demikian juga ditahun tahun mendatang...saya mengerti...
Dan lain-lain.
Anggota DPRD DKI yang telah memaki Ahok ternyata semuanya Pengecut dan Tidak Ksatria
Pada hari Selasa, 10 Maret 2015, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pendidikan melalui konferensi persnya, menyatakan mereka telah melakukan pendalaman terhadap video saat ada anggota DPRD DKI Jakarta yang memaki Ahok dengan kata-kata kasar mengandung penghinaan rasial saat rapat mediasi antara Pemprov DKI dan DPRD DKI di Kantor Kemendagri, Kamis (5/03/2015) lalu.
Di dalam konferensi pers itu, Direktur Eksekutif LBH Pendidikan Ayat Hidayat mengatakan, hasil dari pendalaman itu LBH menemukan bahwa yang memaki Ahok dengan cara itu salah satunya adalah PS (Prabowo Soenirman) dari Fraksi Partai Gerindra.
Dari hasil temuan tersebut, LBH Pendidikan telah melaporkan Prabowo ke Polda Metro Jaya. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul membenarkan telah masuknya laporan tersebut ke Polda Metro Jaya, pada Senin, 9 Maret 2015. “Kami akan selidiki kasus ini,” kata Martinus di Mapolda Metro Jaya, Selasa (10/03/2015).
Prabowo Soenirman di tuding telah melakukan beberapa pelanggaran pasal pidana, yaitu Pasal 156 KUHP dan Pasal 4 huruf b angka 2 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 mengenai tindakan pernyataan kebencian, permusuhan, atau penghinaan karena perbedaan ras di tempat umum. Selain itu, juga ada Pasal 207 KUHP mengenai penghinaan dengan kata-kata tidak pantas terhadap penguasa umum (pejabat negara).
Prabowo membantah tudingan LBH Pendidikan itu, dia hanya mengaku memaki Ahok dengan kata-kata: “Goblok!”, tetapi tidak dengan “Cina Anjing!”
“Saya tegaskan yang katakan ‘goblok’ itu saya. Sama sekali saya tidak katakan rasis soal ‘Cina anjing’ itu,” kata Prabowo, Selasa, 10 Maret 2015 (detik.com)
Meskipun tidak mengaku memaki Ahok dengan makian rasial, dengan pengakuan ini saja, sebenarnya sudah cukup bagi polisi untuk menjerat Prabowo Soenirman dengan ancaman pidana kejahatan terhadap pejabat negara, yaitu khususnya Pasal 207 KUHP.
Bab VIII - Kejahatan Terhadap Penguasa Umum
Pasal 207
Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau hadan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Apabila dalam penyelidikan polisi, Prabowo juga terbukti yang melakukan makian rasis terhadap Ahok itu, maka tentang penghinaan rasial lebih pas dikenakan kepadanya.
LBH menyertakan Pasal 156 KUHP yang berbunyi sebagai berikut: Barangsiapa di rnuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beherapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiaptiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa hagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Tetapi, karena sekarang sudah ada Undang-Undang yang khusus mengatur tentang tindak pidana berdasarkan rasisme, maka tentu pasal yang lebih pas dijerat polisi kepada anggota DPR DKI yang memaki Ahok dengan makian rasis itu adalah Pasal 4juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis tersebut di atas. Serta, karena Ahok adalah pejabat negara sebagaimana dimaksud Pasal 207 KUHP, maka pasal ini dapat ditambahkan ke dalam tuduhan yang kelak dijatuhkan kepada anggota DPRD DKI dimaksud.
Di dalam KUHP memang ada semacam asas bahwa tindak pidana yang dilakukan terhadap pejabat negara ancaman hukumannya lebih berat daripada jika tindak pidana yang sama dilakukan terhadap warga biasa.
Tubagus Arif dari PKS yang dituding pertama kali oleh para netizen yang mengumpat Ahok dengan makian rasis itu, sudah lebih dulu menyangkal. Ia bahkan juga menyangkal telah memaki Ahok, katanya umpatan-umpatannya itu ditujukan kepada para SKPD, bukan Ahok.
Haji Lulung juga telah menyangkal, memaki Ahok dengan kata-kata kasar itu: “Bangsat”, anjing”, dan seterusnya, sebagaimana bisa didengar di video yang diunggah Pemprov DKI Jakarta itu. Untuk Lulung ini, menurut pengamatan saya, memang ia tidak memaki Ahok, ia hanya berkali-kali mengatakan Ahok itu sewenang-sewenang.
Jadi, sampai saat ini tidak ada satu pun anggota DPRD DKI Jakarta yang atas inisiatif sendiri secara ksatria mengaku telah yang telah memaki Ahok dengan kata-kata kasar tersebut, apalagi yang berani mengaku bahwa ialah yang memaki Ahok dengan kata-kata: “Cina anjing!” itu., dan berani bertanggung jawab secara hukum atas perbuatan mereka itu.
Meskipun demikian, biarpun secara pengecut seluruh anggota DPRD DKI menyangkal telah memaki Ahok namun jika polisi serius mengusut kasus ini, mereka pasti akan dengan mudah menemukan siapa saja anggota DPRD DKI itu yang harus masing-masing bertanggung jawab atas umpatan-umpatan kotor mereka kepada Gubernur DKI Jakarta, yang nota bene adalah pejabat negara itu.
Semoga saja laporan LBH Pendidikan ini tidak senasib dengan kasus-kasus serupa lainnya, yang hanya terdengar ramai saat dilaporkan ke polisi, tetapi setelah itu seiring berlalunya waktu, hilang tanpa jelas kelanjutannya.
Anggap saja proses hukum terhadap mereka dalam kasus ini sebagai prolog dari kasus hukum yang jauh lebih besar yang diharapkan akan segera diungkapkan oleh polisi, atau KPK, yaitu yang menyangkut anggaran siluman dengan mafia badan anggarannya di DPRD DKI Jakarta itu.
(VNS)
Belum ada tanggapan untuk "Makian Prabowo ke Ahok berujung ke Polisi"
Posting Komentar